Minggu, 19 Februari 2017

PENGAPLIKASIAN KONSEP TUDANG SIPULUNG DALAM PENGUCAPAN IKRAR CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW KELURAHAN LAYANG


            Ruang publik secara umum adalah sebuah area yang dalam kehidupan keseharian, orang orang berkecimpung di dalamnya, yang tidak hanya mencakup tempat beraktifitas secara publik, seperti di kantor, di mall, atau di sebuah warung kopi (kongkrit), tetapi juga menyangkut ruang berkembangnya ide, pikiran, gagasan, ataupun artikulasi berbagai kepentingan (abstrak)
Dalam konteks bernegara, ruang publik merupakan ruang yang menjembatani antara kepentingan publik dan negara, yang mana publik mengorganisasi dirinya sebagai sebagai pemilik opini publik berdasarkan prinsip demokrasi. Ruang publik sejatinya berasal dari kepentingan publik, oleh kepentingan publik, dan untuk kepentingan publik itu sendiri, tanpa campur tangan dari pihak pihak tertentu, seperti pribadi atau kelompok, maupun dari pihak pemerintah. Ruang publik adalah ruang demokrasi bagi publik untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan (kekuasaan). Esensi ruang publik adalah nilai nilai demokrasi yang mementingkan kepentingan bersama (publik). Nilai demokrasi maksimal inilah yang menjadi inti suatu ruang publik politis. 
Tradisi Tudang Sipulung
       Tudang Sipulung dalam bahasa Bugis Makassar, secara harfiah dapat diartikan “duduk bersama”, yaitu “tudang” (duduk) dan “sipulung” (berkumpul atau bersama sama), namun jika dihubungkan dengan persoalan hubungan ketatapemerintahan atau ketatakewarganegara an, maka secara kultural politis hal tersebut berhubungan masalah ruang publik atau ruang bagi publik (rakyat) untuk menyuarakan kepentingan kepentingannya dalam rangka mencari solusi atas permasalahan permasalahan yang mereka hadapi. Artinya bahwa tudang sipulung ini merupakan ruang yang dapat memediasi antara kepentingan publik dengan pemerintah (penguasa) karena berlangsung berdasarkan prinsip prinsip demokratis.
      Pemahaman mengenai konsepsi ruang publik Bugis Makassar, tidak dapat dilepaskan sepenuhnya dari konteks nilai nilai tradisional yang masih dianut dan diakui oleh sebagian besar masyarakat Sulawesi Selatan sampai sekarang.  Sebagai acuan moral bagi semua Calon ketua rt dan ketua rw se kelurahan layang  dalam pelaksanaan pemilihan serentak ketua RT dan Ketua RW se kota makassar tahun 2017  secara bersama-sama semua Calon ketua rt dan ketua rw  telah ditetapkan membacakan ikrar Damai dan pernyataan siap kalah, siap menang. Ikrar yang dibacakan terdiri dari 10 butir kesepakatan yaitu :
IKRAR
PEMILIH SERENTAK CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW DAMAI
SIAP KALAH DAN SIAP MENANG
CALON KETUA RT DAN CALON KETUA RW KELURAHAN LAYANG
KECAMATAN BONTOALA KOTA MAKASSAR 2017 – 2022

PADA TANGGAL SEMBILAN BELAS BULAN FEBRUARI TAHUN DUA RIBU TUJUH BELAS DENGAN MEMOHON RAHMAT ALLAH SWT KAMI YANG BERTANDA TANGAN DIBAWAH INI BERSEPAKAT UNTUK MELAKSANAKAN IKRAR:

1. Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Yang Kondusif Terhadap Rangkaian Tahapan Pemilihan Ketua Rt Dan Ketua Rw Kota Makassar Tahun 2017 Mulai Dari Tahapan Pelaksanaan Kampanye Dan Penetapan Penghitungan Suara Sampai Dengan Tahap Pelaksanaan Pelantikan Ketua Rt Dan Ketua Rw Kota Makassar.
2.    Bertanggung Jawab Terhadap Pengendalian Warga Pendukung Agar Tidak Melakukan Perbuatan / Tindakan Yang Melanggar Peraturan Yang Berlaku Serta Ketentuan Pemilihan Ketua Rt Dan Ketua Rw Serentak Kota Makassar.
3.  Siap Kalah Dan Siap Menang Dengan Lapang Dada Serta Menerima Keputusan Panitia Pemilihan Kelurahan Layang Kota Makassar Tahun 2017 Secara Demokratis, Sportif Yang Dilaksanakan Sesuai Perwali Nomor 72 Tahun 2016 Dan Perwali Perubahan Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW serentak Kota Makassar .
4. Apabila Dikemudian Hari Melanggar Kesepakatan Ini, Maka Kami Bersedia Diambil Tindakan Sesuai Peraturan Dan Perundang Undangan Yang Berlaku
5.  Menjaga Kerukunan, Kebersamaan, Persatuan Dan Kesatuan Dalam Membangun Kota Makassar Aman, Tertib  Dan Damai.


Makassar, 19 Februari 2017
Calon Ketua RT dan Ketua RW Kelurahan Layang Kecamatan Bontoala

Kota Makassar


              Ikrar Damai dilaksanakan untuk menjaga persatuan dan keamanan di Kelurahan Layang
Pemilihan Ketua Rt dan Ketua Rw serentak di Kelurahan Layang diikuti oleh 12 Calon RW dan 55 Calon RT  pemilihan serentak ini dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2017.
Penandatanganan Ikrar Damai dan pernyataan siap kalah dan siap menang ini dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Layang (Minggu, 19/2), dihadiri oleh seluruh Calon Ketua RT dan Ketua RW serta unsur Tripika Kelurahan Layang.
             Lurah Layang Iswanto, S.Kom dalam kata sambutannya menghimbau seluruh calon ketua rt dan ketua rw yang ikut dalam pemilihan serentak pada tanggal 26 Februari  mendatang agar selalu menjaga ketertiban. Di samping itu, dia mengharapkan juga agar tidak melakukan kampanye yang bersifat intervensi dan diluar aturan sebagaimana yang telah di tetapkan dalam perwali Makassar Nomor 72 Tahun 2016 dan hal yang dapat menyebabkan situasi tidak kondusif di wilayah Kelurahan Layang. Eddy juga meminta agar seluruh Calon Ketua RT dan Ketua RW k Siap Menang dan Siap Kalah, acara penandatanganan Ikrar Damai ini juga dihadiri oleh Unsur Tripika Kelurahan Layang
Foto Bersama Calon Ketua RT dan Ketua RW 
Pembacaan Ikrar Damai Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW

Penandatanganan Ikrar Damai Calon Ketua RT dan Calon Ketua RW
Sambutan Ketua Panitia Pemilihan

       Persoalan ruang publik merupakan persoalan yang cukup penting dalam membicarakan masalah demokrasi. Karena ruang publik yang sehat lah yang dapat menampung, memediasi, dan menyalurkan kepentingan masyarakat (publik) kepada pemerintah (penguasa) terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Melihat realitas ruang publik modern dewasa ini yang telah mengalami perubahan yang signifikan akibat pengaruh liberalisasi dan globalisasi, maka (mungkin) perlu mempertimbangkan nilai nilai kekayaan kearifan lokal (local genius) yang dapat memberikan “solusi alternatif” dalam mempersoalkan masalah ruang publik di masa kini.
         Pada masyarakat tradisional Bugis Makassar, tudang sipulung menjadi solusi bagi masyarakat dalam mempersoalkan masalah penyelenggaraan pemerintahan (kekuasaan), yang berlangsung secara kritis dan rasional karena dilandasi oleh nilai-nilai komunikasi ideal seperti ada tongeng (perkataan jujur), lempu’ (perbuatan lurus/jujur), getteng (keteguhan pada kebenaran), sipakatau (saling menghargai), yang berdasarkan pada nilai-nilai panngadereng (adat istiadat) sebagai sumber nilai/hukum masyarakat dan pemerintah.
      Dalam konteks masa kini, tentu saja kearifan budaya lokal tudang sipulung tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi real dalam budaya politik kontemporer, namun tanpa menghilangkan esensi tudang sipulung. Kekayaan kearifan budaya lokal ini tidak saja dapat membangkitkan rasa nasionalisme yang dapat menjadi kekuatan dan filter dalam menghadapi maupun mengadaptasi setiap perubahan yang terjadi baik secara politis maupun ideologis, namun juga dapat menggugah kesadaran akan pentingnya nilai-nilai kekayaan dan kearifan budaya lokal dalam mencari alternatif pemikiran dan kepribadian nasional. 

Sumber : https://ruslanabdullah61.wordpress.com/2014/10/30/tudang-sipulung-tradisi-budaya-musyawarah-masyarakat-bugis/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar